PEMERINTAH KABUPATEN
MALUKU TENGAH
DINAS PENDIDIKAN
PEMUDA DAN OLAH RAGA
|
DESKRIPSI TUGAS
KATA PENGANTAR
Puji syukur Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan
rahmatnya, sehingga penyusunan Program Pengelolaan Sekolah Menengah Pertama
Negeri 4 Leihitu Barat dapat diselelsaikan, yang
berisi Program Pengelolaan Sekolah Menengah Pertama Negeri 4 Leihitu Barat selaku unit pelaksanaan teknis Pendidikan
formal yang mutlak diperlukan sebagai landasan titik tolak segala kegiatan
untuk mencapai tujuan pendidikan.
Didalam
membuat Program Umum, Program Khusus, Kalender Pendidikan / Program Kerja,
Pembagian Tugas Guru / Pegawai, kami
sadar bahwa program ini masih jauh dari sempurna mengingat keterbatasan kami,
baik pengalaman maupun pengetahuan. Untuk kesempurnaan program ini, kritik dan
saran-saran sangat kami perlukan. Kami berharap semoga program ini, dapat
digunakan unutuk pengelolaan Pendidikan di SMP Negeri 4 Leihitu Barat lebih
terarah, guna pencapaian tujuan
Pendidikan Nasional.
1
|
BAB I
PENDAHULUAN
A. Pengertian / Latar Belakang
Merupakan suatu keharusan dan kewajiban bagi Kepala Sekolah untuk membuat
pembagian tugas semua unsur sekolah guna
mencapai sasaran tujuan pendidikan.
Berdasarkan tujuan Pendidikan Nasional dan latar belakang yang membuat
pokok-pokok esensial bagi dunia pendidikan pada umumnya dan di SMP pada khususnya,
maka disusun pembagian tugas pendidik dan tenaga kependidikan sebagai landasan
secara untuk melaksanakan tugas. Adapun sebagai latar belakang dan motivasi
atau dorongan sekaligus kewajiban bagi Kepala Sekolah adalah sbb :
1. Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 tentang tujuan Nasional yakni melindungi
segenap Bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi dan keadilan sosial.
2
|
3. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 54 tahun 2013 tentang
Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan menengah
4. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 65 tahun 2013 Standar
Proses Pendidikan Dasar dan menengah
5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan nomor 81A tahun 2013 tentang
Implementasi Kurikulum
6. Kalender Pendidikan tahun pelajaran 2014/2015
7. Rapat Dewan Guru
B. Maksud dan Tujuan
1. Dalam pelaksanaan pembagian tugas ini diharapkan dapat dipakai sebagai
bahan acuan sehingga pada akhirnya semua kegiatan dapat dilaksanakan tepat pada
waktunya dan mencapai hasil maksimal.
2. Tercapainya sumber daya sekolah seoptimal melalui koordinasi
terpaduh.
C. Bidang Garapan
I. Bidang
Sumber Daya Manusia
I. Bidang Kurikulum
3
|
III. Bidang Ketenagaan
IV. Bidang Sarana/ Prasarana
V. Bidang Keuangan
VI. Bidang Ketatausahaan
VII. Bidang
Hubungan Masyarakat
BIDANG
|
KEGIATAN
|
|
I.
BIDANG
SUMBER DAYA MANUSIA
|
1. Penjabaran Kalender Pendidikan
2. Pendataan guru sertifikasi
3. Pendataan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga
kependidikan
4. Monitoring kegiatan guru
5. Menyusun guru piket
6. Memantau semua kegiatan sekolah
|
|
II. BIDANG
KURIKULUM
|
1. Pembagian tugas mengajar
2. Penyusunan jadwal
3. Penyusunan Perangkat Program Belajar
4. Pelaksanaan PBM
5. Evaluasi
- Ulangan Umum
- Ujan Akhir
7. Kenaikan Kelas
8. Pengayaan Kelas III
9. Penyerahan STTB
|
|
III. BIDANG KESISWAAN
|
1. Penerimaan Peserta Didik Baru
2. Masa Orientasi Siswa
3. Bimbingan dan Konseling
4. Pembinaan Siswa
5. Kegiatan Ekstrakurikuler
6. Pembentukan Kegiatan OSIS
|
|
BIDANG
|
KEGIATAN
|
|
IV. BIDANG KETENAGAAN
|
1. Pembagian Tugas
2. Peningkatan profesi Guru / Pegawai
3. Pembinaan mental Guru / Pegawai
4. Pembinaan tugas Guru / Pegawai
5. Pengisian DP-3
6. Pengisian angka Kredit
7. Laporan Ketenagaan
|
|
V. BIDANG SARANA
/PRASARANA
|
1. Inventarisasi Sarana / Prasarana
- Sarana kantor
- Alat/bahan Laboratorium
|
|
VI. BIDANG
KETATAUSAHAAN
|
1.
Administrasi surat
menyurat
2.
Laporan bulanan
3.
Laporan Semester
4.
Laporan tahunan
|
|
VII. BIDANG HUBUNGAN
MASYARAKAT
|
1.
Program pertemuan
orang tua
2.
Rencana pembubaran dan
pembentukan komite
3.
Rapat Komite
4.
Kerjasama dengan orang
tua
5.
Kerjasama dengan
lingkungan sekitar
|
6
|
BAB II
TUGAS PENGELOLA SEKOLAH
a. TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
KEPALA SEKOLAH
Secara garis besar tugas dan tanggung jawab Kepala Sekolah mencakup hal –
hal sebagai berikut :
a. Kegiatan sekolah, semua kegiatan yang berkaitan langsung dengan pendidikan
sekolah.
b. Dalam pelaksanaan tugas, Kepala Sekolah dapat menunjuk seorang guru atau
beberapa guru yang diberi tugas untuk melaksanakan sesuatu kegiatan sekolah.
c. Kepala Sekolah bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pelaksanaan kegiatan
sekolah yang dipimpinnya.
d. Terhadap kegiatan sekolah yang belum diatur oleh pihak yang berwenang yang
sifatnya insidentil dan tidak berpengaruh secara luas, Kepala Sekolah dapat
mengambil prakarsa sementara bagi pelaksanaan kegiatan itu. Kegiatan dimaksud
dengan segera dilaporkan kepada Kepala kantor Dinas.
7
|
f. Semua kegiatan sekolah pelaksanaan harus berpedoman pada peraturan yang
berlaku.
g. Kurikulum secara menyeluruh merupakan pedoman dan sumber bagi kegiatan
belajar mengajar di sekolah.
h. Pengelola sekolah mengadakan pencatatan yang lengkap terhadap semua
kegiatan belajar mengajar di sekolah.
i. Setiap awal tahun Kepala Sekolah menyampaikan laporan pertanggung jawaban
secara tertulis tentang :
1. Pelaksanaan kegiatan sekolah pada tahun pelajaran baru.
2. Rencana kalender pendidikan untuk tahun pelajaran sedang berjalan
Laporan itu disampaikan kepada atasan langsung sesuai dengan prosedur yang
berlaku.
8
|
b. TUGAS KEPALA SEKOLAH
Kepala Sekolah mempunyai tugas merencanakan, mengorganisir,
mengkoordinasikan, mengarahkan, mengawasi dan mengevaluasi kegiatan sekolah
dengan perincian sebagai berikut :
1. Mengatur Proses Belajar Mengajar
Ø Program tahunan dan semesteran berdasarkan kalender
Ø Jadwal pelajaran pertahun, persemester termasuk penetapan jenis mata
pelajaran / bidang pengembangan / bidang pengajaran / bidang keterampilan dan
bagian tugas guru
Ø Program satuan pelajaran (teori dan praktek) menurut alokasi waktu yang
telah ditentukan berdasarkan kalender pendidikan
Ø Pelaksanaan ulangan / tes / hasil / evaluasi belajar untuk kenaikan dan
ujan akhir
Ø Penyusunan kelompok murid / siswa berdasarkan norma penyusunan
Ø Penyusunan norma penilaian
Ø Pendapatan kenaikan kelas
Ø Laporan kemajuan hasil belajar / mengajar
Ø Pemantapan peningkatan proses belajar / mengajar
2. Mengatur administrasi kantor
9
|
4. Mengatur administrasi pegawai
5. Mengatur administrasi perlengkapan
6. Mengatur administrasi keuangan
7. Mengatur administrasi perpustakaan
8. Mengatur administrasi kesiswaan
9. Mengatur administrasi laboratorium
c. Tugas Pokok Komite Sekolah
Bersama pihak sekolah merumuskan dan
menetapkan visi dan misi sekolah
1. Menyelenggarakan
rapat-rapat komite sesuai dengan program yang ditetapkan
2. Bersama
pihak sekolah menyusun dan menetapkan standar pelayanan pembelajaran di sekolah
3. Bersama
pihak sekolah menyusun dan menetapkan rencana strategi pengembangan sekolah
4. Bersama
pihak sekolah menyusun dan menetapkan rencana kerja tahunan sekolah yang
dirumuskan dalam Rencana Anggaran dan Belanja Sekolah (RAPBS)
10
|
6. Bersama
pihak sekolah mengembangkan prestasi unggulan, baik yang bersifat akademis
(nilai tes harian, semesteran, dan ujian sekolah / ujian nasional), maupun yang
bersifat non-akademis (keagamaan, olahraga, seni dan atau keterampilan)
7. Menghimpun
dan menggali sumber dana dari masyarakat luas untuk meningkatkan kualitas
pelayanan di sekolah
8. Mengelola
dana yang bersumber dari masyarakat luas
untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan yang bermutu
9. Menampung
dan menyalurkan kontribusi masyarakat yang berupa material dan non material
(tenaga, pikiran) yang diberikan kepada sekolah
10. Mengevaluasi pelaksanaan
program sekolah sesuai dengan kesepakatan dengan pihak sekolah, meliputi :
pengawasan penggunaan sarana dan prasarana sekolah, pengawasan keuangan secara
berkala dan berkesinambungan
11. Mengidentifikasi
berbagai permasalahan yang dihadapi sekolah dan mencari solusinya bersama pihak
sekolah
12. Bersama pihak sekolah
mengembangkan kurikulum yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan kebutuhan dan
potensi sekolah untuk menjadi program unggulan
11
|
14. Membangun jaringan
kerjasama dengan berbagai pihak yang terkait dengan sekolah untuk meningkatkan
kualitas pelayanan proses dan hasil pendidikan
15. Memantau pelaksanaan
proses pelayanan dan hasil pendidikan di sekolah
16. Mengkaji laporan
pertanggungjawaban pelaksanaan program yang disampaikan oleh Kepala Sekolah
17. Menyampaikan usulan atau
rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan
pendidikan sesuai dengan kebutuhan sekolah
18. Bersama pihak sekolah
memantau dan mendata anak yang tidak mampu untuk mendapat bantuan keringanan
dan / atau pembebasan biaya pendidikan berdasarkan ketentuan yang berlaku
19. Bersama pihak sekolah
memberikan penghargaan kepada siswa yang berprestasi, baik itu yang bersifat
akademis ataupun non-akademis
12
|
1.
RINCIAN TUGAS : WAKASEK SUMBER DAYA MANUSIA
Nama
|
NY.E.NAMSERNA.S.Si
|
|
NIP
|
197602012010012006
|
|
TUGAS
|
Wakasek SDM
|
Wakasek Sumber Daya Manusia (SDM) mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah
dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
a.
Melakukan pendataan guru
untuk mengikuti berbagai kegiatan peningkatan profesionalismenya
b.
Melaksanakan
monitoring dan evaluasi kinerja wali kelas
c.
Membuat usulan
kepada kepala sekolah tentang hasil monitoring wali kelas yang berkinerja
kurang untuk diadakan penggantian wali kelas
d. Membua daftar guru sertifikasi
e. Mengidentifikasi dan mengelola program-program untuk perbaikan sistem
peningkatan mutu pendidikan
f. Memjabarkan kalender pendidikan
g. Menyusun jadwal petugas piket, dan memonitor tugas piket
h. Melaksanakan
tugas rutin kepala sekolah apabila kepala sekolah berhalangan dan diminta
13
|
2. RINCIAN TUGAS : WAKASEK
KURIKULUM
Nama
|
NY.L.REHENA.S.Pd.
|
|
NIP
|
19821017200942001
|
|
TUGAS
|
Wakasek Kurikulum
|
Wakasek Kurikulum mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan –
kegiatan sebagai berikut :
a. Membuat
diskripsi tugas kurikulum
b. Menyusun pembagian tugas guru
c. Menyusun jadwal pelajaran
d. Menyusun jadwal evaluasi belajar
e. Menyusun jadwal pelaksanaan
pemantapan UN kelas IX
f. Menyusun kriteria dan persyaratan naik / tidak naik kelas, serta lulus /
tidak lulus
g. Mengkoordinasikan dan mengarahkan menyusun program suatu mata pelajaran
h. Membuat laporan pelaksaan Ujian
i. Menyusun jadwal penerimaan Ijazah / SKHUN beserta bukti tanda terimanya
j. Mengatur pelaksanaan program perbaikan dan pengayaan
14
|
m. Melakukan supervisi administrasi akademis
n. Melaksanakan
monitoring kinerja staf kurikulum dan mengusulkan kepada kepala sekolah untuk
diadakan pergantian/penambahan staf kurikulum
n. Mengatasi hambatan – hambatan yang dapat mengganggu kelancaran KBM
o. Membuat / menyusun laporan pelaksanaan pengajaran secara berkala /
insidentil kepada Kepala Sekolah
p. Melaksanakan
tugas rutin kepala sekolah bila kepala sekolah berhalangan apabila diminta
3. RINCIAN TUGAS : WAKASEK
KESISWAAN
Nama
|
NY.R.D.TUHUSULA.S.Pd
|
|
NIP
|
1984092320102013
|
|
TUGAS
|
Wakasek Kesiswaan
|
Wakasek Kesiswaan mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan –
kegiatan sebagai berikut :
a. Mengusulkan
pembina pendamping bidang dalam OSIS
b. Membuat
diskripsi tugas kesiswaan
15
|
d. Melaksanakan bimbingan, pengarahan, dan
pengendalian kegiatan siswa / OSIS dalam rangka penegakan disiplin dan tata
tertib
e. Membina dan mengadakan koordinasi keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan,
kekeluargaan, kerindangan dan kesehatan
f. Memberikan pengarahan dalam pemilihan
pengurus OSIS
g. Melakukan pembinaan pengurus OSIS dalam keorganisasian
h. Menyusun program jadwal dan pembinaan siswa secara berkala dan isidental
i. Melakukan pemilihan calon siswa, pemilihan
siswa penerima beasiswa
j. Mengadakan pemilihan siswa untuk mewakili
kegiatan di luar sekolah
k. Menyelenggarakan cerdas cermat, olahraga prestasi, porseni
l. Melaksanakan
monitoring dan evaluasi kinerja pembina pendamping dan mengusulkan kepada
kepala sekolah untuk pergantian pembina pendamping yang kinerjanya kurang
memuaskan
m. Menyusun
laporan pelaksanaan kegiatan secara berkala dan isidental kepada Kepala Sekolah
n. Melaksanakan
tugas rutin kepala sekolah apabila kepala sekolah berhalangan hadir dan diminta
16
|
4. RINCIAN TUGAS : WAKASEK
HUMAS
Nama
|
NY: L. D. TAHAPARY.S.Pd.
|
|
NIP
|
198212072009042001
|
|
TUGAS
|
Wakasek Humas
|
Wakasek Humas mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan –
kegiatan sebagai berikut :
a. Mengatur dan menyelenggarakan hubungan sekolah dengan orang tua / wali
siswa
b. Membina hubungan yang harmonis antara sekolah dengan komite sekolah
c. Membina pengembangan hubungan antara sekolah dengan lembaga sosial lainnya
d. Membina pengembangan hubungan antara sekolah dengan instansi pemerintah,
baik instansi vertikal maupun horisontal
e. Membina pengembangan hubungan dalam rangka menjalani kerjasama dengan
alumni
f. Membuat catatan tenatng pengaduan, keluhan,
masukkan, kritik dan saran dari orang tua / wali siswa dan masyarakat
g. Menyusun program dan membuat laporan pelaksanaan hubungan masyarakat secara
berkala maupun insidentil kepada kepala sekolah
17
|
i. Mengadakan hubungan dengan dunia usaha dan
dunia industri
j. Mensosialisasikan visi, misi, tujuan dan program sekolah kepada orang tua
dan masyarakat
Kelengkapan administrasi Wakasek Humas
1. SK Mendiknas RI No.004/U/tanggal 2-04-2002 tentang komite sekolah
2. UU No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
3. SK Susunan pengurus dan anggota komite sekolah
4. Notulen rapat, daftar hadir pembentukan komite sekolah
5. Anggaran dasara dan Anggaran rumah tangga komite sekolah
6. Struktur organisasi komite sekolah
7. Membuat data sekolah, data orang tua / wali siswa, data dunia usaha dan
dunia industri, data hasil belajar siswa
8. Daftar hadir rapat pengurus dan rapat anggota
9. Membuat catatan hubungan masyarakat, agenda dan file surat masuk dan surat
keluar
18
|
5. RINCIAN TUGAS :
PENGELOLA PERPUSTAKAAN
Nama
|
NY.E.PELUPESSY.
|
|
NIP
|
195801041980122003
|
|
TUGAS
|
Pengelola Perpustakaan
|
Pengelola Perpustakaan mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam
kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
a. Membuat program pengelolaan perpustakaan
b. Merencanakan pengadaan buku / bahan pustaka
c. Selalu menjaga kebersihan dan kenyamanan ruang perpustakaan
d. Membuat perencanaan pengembangan perpustakaan
e. Pemeliharaan dan perbaikan buku-buku / bahan pustaka
f. Menginvestasi dan mengadministrasikan
buku-buku / bahan pustaka
g. Melakukan layanan bagi siswa, guru dan tenaga kependidikan lainnya, serta
masyarakat
h. Menyimpan buku-buku perpustakaan secara rapi sesuai dengan aturan
i. Menyusun tata tertib perpustakaan
j. Memberikan motivasi khususnya kepada siswa dalam upaya meningkatkan minat
baca
19
|
6. RINCIAN TUGAS :
PENGELOLA LABORATORIUM
Nama
|
J.LERMATIN.S.Pd.
|
|
NIP
|
196403052000031006
|
|
TUGAS
|
Pengelola Laboratorium
|
Pengelola Laboratorium mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam
kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
a.
Mengangkat dan atau
menunjuk laboran pada semua Laboratorium
b.
Membuat diskripsi
tugas bagi semua laboran
c. Melaksanakan pengadaan bahan dan alat dalam pengelolaan
d. Merencanakan penggunaan laboratorium
e. Menyiapkan alat menjelang siswa melaksanakan kegiatan praktikum
f. Membenahi bahan dan alat selesai kegiatan praktikum
g. Menyusun jadwal dan tata tertib penggunaan laboratorium
h. Mengatur penyimpanan dan daftar alat-alat
laboratorium
i. Memelihara dan memperbaiki alat-alat laboratorium
j. Inventarisasi dan pengadministrasian alat-alat laboratorium
k. Menyusun laporan pelaksanan kegiatan lab
komputer secara berkala kepada Kepala Sekolah
20
|
7. RINCIAN TUGAS :
KOORDINATOR TATA USAHA
Nama
|
P. HURSEPUNY
|
|
NIP
|
196201101987031024
|
|
TUGAS
|
Koordinator Tata Usaha
|
Koordinator Tata USaha mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam
kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun Program Kerja Tata Usaha
b. Pengurus dan Administrasi ketenagaan dan
kesiswaan
c. Pembinaan demi pengembangan karier pegawai tata usaha
d. Penyusunan dan penyajian data / statistik sekolah
e. Mengkoordinasikan dan melaksanakan 7K
f. Mengkoordinasikan semua
kegiatan administrasi sekolah
g. Melaksanakan pengawasan dan penelitian terhadap
semua surat sebelum mendapat pengesahan
dari Kepala Sekolah
h. Menyiapkan, menyimpan, menelusuri, menindak
lajuti surat yang telah didisposisi oleh Kepala Sekolah
i. Melaporkan atas
pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan kepada Kepala Sekolah secara
berkala / isidental
21
|
8. RINCIAN TUGAS :
KOORDINATOR MATA PELAJARAN
Koordinator mata pelajaran mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam
kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
a. Mengkoordinir
semua perangkat pembelajaran dari guru mata pelajaran
b. Memberikan pemahaman kepada guru mata pelajaran serumpun untuk aktif
mengikuti kegiatan MGMP secara internal
c. Memberikan masukan kepada wakasek kurikulum tentang hal-hal yang
berhubungan dengan guru mata pelajaran serumpun
d. Ikut memonitor guru serumpun dalam melaksanakan proses pembelajaran
e. Berkoordinasi dengan guru serumpun lainnya
untuk membantu rekan lainnya apabila berhalangan masuk di kelas
f. Melaporkan kepada kepala sekolah tentang
kegiatan guru dalam MGMP untuk mendapatkan pembinaan
22
|
9. RINCIAN TUGAS :
KOORDINATOR BK
Nama
|
I.PICARIMA.S.Th.
|
|
NIP
|
197906042010011020
|
|
TUGAS
|
Koordinator BK
|
Koordinator BK mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan –
kegiatan sebagai berikut :
a. Menyusun program dan pelaksanaan BK
b. Koordinasi dengan wali kelas dalam rangka mengatasi masalah-masalah yang
dihadapi oleh siswa tentang kesulitan belajar
c. Memberikan layanan bimbingan kepada siswa agar lebih berprestasi dalam
kegiatan belajar
d. Memberikan saran dan pertimbangan kepada siswa dalam memperoleh gambaran
tentang lanjutan pendidikan dan lapangan pekerjaan yang sesuai
e. Melaksanakan penilaian pelaksanaan BK
f. Menyusun statistik hasil penilaian BK
g. Melaksanakan kegiatan analisis hasil evaluasi
h. Menyusun dan melaksanakan program tindak lanjut BK
i. Menyusun laporan pelaksanaan BK
23
|
10. RINCIAN TUGAS :
KOORDINATOR 7 K
Nama
|
NY.A.S TEHUPEIORY.S.PD
|
|
NIP
|
198408082009042001
|
|
TUGAS
|
Koordinator 7 K
|
Koordinator 7 K mempunyai tugas
membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1.
Mengawasi kebersihan
lingkungan sekolah sebelum siswa pulang dari sekolah
2.
Membuat rincian tugas
cleaning service
3.
Membuat tata tertib
security dan cleaning service
4.
Menata tanaman sekitar
lingkungan
5.
Membuat jadwal kerja
security dan cleaning service
6.
Bekerjasama dengan wali
kelas untuk menata taman depan masing-masing kelas
7.
Membuat program
pemangkasan rumput di halaman sekolah
8.
Melaporkan hal-hal yang
berhubungan dengan bidang tugas kepada kepala sekolah secara berkala
24
|
11. RINCIAN TUGAS :
KOORDINATOR PRAMUKA
Nama
|
R.MANUPUTTY.S.PAK
|
|
NIP
|
197012132000031003
|
|
TUGAS
|
Koordinator Pramuka
|
Pengelola Perpustakaan mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam
kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1.
Mengaktifkan
gerakan Pramuka
2.
Membuat buku
catatan anggota Pramuka
3.
Membuat program
kerja Pramuka
4.
Membuat jadwal
latihan
5.
Membuat daftar
kebutuhan Pramuka
6.
Menginventariser
sarana penunjang Pramuka
7.
Melaporkan semua
kegiatan kepada kepala sekolah
25
|
12. RINCIAN TUGAS :
KOORDINATOR KANTIN
Nama
|
NY.N.J.HURSEPUNY.S.Th.Pd
|
|
NIP
|
||
TUGAS
|
Koordinator kantin sekolah
|
Koordinator kantin sekolah mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam
kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1.
Membuat tim pelaksana
kantin kejujuran
2.
Mengadakan pengadaan
alat/bahan kantin kejujuran
3.
Membagikan tugas tim
pelaksana kantin kejujuran
4.
Mengontrol semua penjual dalam maupun diluar kantin sekolah
5.
Mengawasi kebersihan
ruangan dan atau kebersihan makanan pada kantin sekolah
6.
Mengwasi dan memeriksa
semua jenis makanan pada kantin sekolah
7.
Membuat surat perjanjian
dengan semua penjual pada kantin sekolah
8.
Membuat tata tertib penjualan
dalam maupun diluar kantin sekolah
9.
Mengontrol keuangan
kantin sekolah
10. Melaporkan semua kegiatan kepada kepala sekolah
26
|
13. RINCIAN TUGAS :
KOORDINATOR UKS
Nama
|
NY.H.J.HUWAE.S.TH.
|
|
NIP
|
||
TUGAS
|
Koordinator UKS
|
Koordinator UKS mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan –
kegiatan sebagai berikut :
1.
Membuat struktur UKS
2.
Membuat program kerja
UKS
3.
Mengontrol obat-obatan
kebutuhan UKS
4.
Melayani siswa yang
sakit
5.
Membentuk Palang Merah
Remaja ( PMR )
6.
Berkoordinasi dengan
instansi terkait yang berhubungan dengan UKS
7.
Membuat program layanan
kesehatan siswa
8.
Melaporkan semua
kegiatan kepada kepala sekolah
27
|
14. RINCIAN TUGAS :
KOORDINATOR EKSTRAKURIKULER
Nama
|
K. JANUBI. S.PD.
|
|
NIP
|
196401111840310004
|
|
TUGAS
|
Koordinator EKSTRAKURIKULER
|
Koordinator ekstrakurikuler mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam
kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1.
Bekerjasama dengan
wakasek kurikulum untuk menentukan jenis kegiatan ekstrakurikuler
2.
Membuat program kegiatan
ektrakurikuler
3.
Membuat instrumen dan
penjaringan siswa untuk kegiatan ekstrakurikuler
4.
Menginventarisir
masing-masing kelompok ekstrakurikulers
5.
Menentukan pembina dan
pelaksana kegiatan ekstrakurikuler
6.
Membuat jadwal kegiatan
ekstrakurikuler
7.
Bekerjasama dengan
Koordinator Pramuka untuk kegiatan ekstrakurikuler pramuka
8.
Melaksanakan monitoring
dan evaluasi kegiatan ekstrakurikuler
9.
Melaporkan hasil
Monitoring dan evaluasi secara berkala kepada kepala sekolah
28
|
15. RINCIAN TUGAS :
KOORDINATOR AKSELERASI
Nama
|
||
NIP
|
||
TUGAS
|
Koordinator
|
Koordinator akselerasi mempunyai
tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
1.
Menganalisis prestasi
siswa untuk menentukan kelas akselerasi
2.
Berkoordinasi dengan instansi
terkait/lembaga yang berhubungan dengan tes intelegensi siswa
3.
Membuat jadwal pelajaran
tambahan akselerasi
4.
Berkoordinasi dengan
kepala sekolah untuk rapat orang tua akselerasi
5.
Membuat grafik perkembangan siswa akselerasi
6.
Menginventariser alumni
kelas akselerasi
7.
Membentuk komite
akselerasi
8.
Melaksanakan monitoring
dan evaluasi kegiatan akselerasi
9.
Melaporkan hasil
monitoring dan evaluasi kepada kepala sekolah tentang kinerja guru di kelas
secara berkala
29
|
16. RINCIAN TUGAS : BIDANG
SARANA PRASARANA
Nama
|
NN.M.LEKATOMPESSY.S.Sos
|
|
NIP
|
||
TUGAS
|
Bidang Sarana Prasarana
|
Bidang Sarana Prasarana mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam
kegiatan – kegiatan sebagai berikut :
a. Mendata sarana dan prasarana
b. Memelihara dan mengawasi sarana dan prasarana
sekolah
c. Merencanakan pengadaan dan perawatan sarana
prasarana
d. Membuat dan mengisi buku yang diperlukan untuk inventaris / perlengkapan
e. Mengawasi dan mengecek sarana dan prasarana yang mengalami kerusakan dan
segera mengadakan perbaikan / koordinasi sebagaimana mestinya
f. Menyediakan / menyimpan
alat-alat / bahan untuk meengganti / memperbaiki saran dan prasarana yang rusak
/ memerlukan perbaikan
g. Membuat dan menyusun laporan keadaan sarana
prasarana sekolah setiap semester / tahunan kepada Kepala Sekolah
30
|
17. RINCIAN TUGAS : OPERATOR
SEKOLAH
Nama
|
R. S. HURSEPUNY. S.Th
|
|
NIP
|
||
TUGAS
|
Operator Sekolah
|
Operator sekolah mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan –
kegiatan sebagai berikut :
1.
Membuat Dapodik Sekolah
2.
Membuat daftar calon
peserta ujian
3.
Mengolah data siswa
kelas VII s/d IX
4.
Mengumpulkan dan
mengolah nilai semua kelas
5.
Berkoordinasi dengan
sesama operator lainnya untuk memperoleh informasi pengolahan data
6.
Mengirimkan semua data
secara online
7.
Melaporkan kepada kepala
sekolah semua tugas yang sudah maupun belum dikerjakan
8.
Mengerjakan tugas-tugas
lain apabila diperlukan
31
|
18. RINCIAN TUGAS :
BENDAHARA SEKOLAH
Nama
|
E. PELUPESSY.
|
|
NIP
|
195801041980122003
|
|
TUGAS
|
Bendahara Sekolah
|
Bendahara sekolah mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan –
kegiatan sebagai berikut :
1.
Bersama kepala sekolah
mencairkan dana sekolah di Bank
2.
Mengelola dana sesuai
petunjuk kepala sekolah
3.
Menyimpan dana di
brankas sekolah
4.
Membuat administrasi
keuangan
5.
Membuat dan mengirimkan
laporan keuangan secara berkala dan tepat pada waktunya
6.
Melayani pemeriksa
keuangan dari instansi terkait yang memiliki kewenangan memeriksa keuangan
7.
Mengambil dan membagikan
gaji dan atau upah guru / pegawai sesuai RKAS, daftar gaji dan harus
sepengetahuan kepala sekolah
8.
Mengerjakan tugas-tugas
lain apabila diperlukan
32
|
19. RINCIAN TUGAS : WALI
KELAS
Wali kelas mempunyai tugas membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan –
kegiatan sebagai berikut :
a. Pengelolaan kelas
b. Penyelenggaraan administrasi kelas meliputi :





c. Pengisian dafta bulanan siswa
d. Pembuatan catatan khusus tentang siswa
e. Pencatatan mutasi siswa
f. Pengisian buku laporan
pendidikan (raport)
g. Pembagian buku laporan pendidikan (raport)
h. Mengadakan pengawasan dan pembinaan siswa
i. Melakukan pengawasan dan
bertanggung jawab terhadap pelaksanaan 7K di kelas dan di lingkungannya
33
|
k. Melakukan kunjungan rumah atau mengadakan pemanggilan orang tua / wali
terhadap siswa yang mengalami masalah
l. Hadir
dan mengawasi siswa setiap kerja bakti di sekolah, maupun di masyarakat.
20. RINCIAN TUGAS : GURU
Selaku guru bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah dan mempunyai tugas
melaksanakan proses belajar mengajar secara efektif dan tanggung jawab guru
meliputi :
a. Membuat program pengajaran / rencana kegiatan belajar mengajar semester /
tahunan, dan program lainnya sesuai bidang tugas masing-masing
b. Membuat Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(persiapan mengajar)
c. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar
d. Melaksanakan kegiatan penilaian belajar setiap proses pembelajaran
e. Mengadakan pengembangan setiap bidang
pengajaran yang menjadi tanggung jawabnya
f. Meneliti daftar hadir
siswa sebelum mulai pelajaran
g. Membuat dan menyusun lembar kerja siswa (LKS)
untuk mata pelajaran yang memerlukan lembar kerja dan media pembelajaran
34
|
i. Mengatur / merawat kebersihan kelas, ruang
praktek, mengembalikan alat / barang pinjaman, pemeliharaan dan perawatan
sarana praktek
j. Mengadakan pemeriksaan, pemeliharaan dan pengawasan kebersihan ruangan dan
alat-alat praktek lainnya pada setiap akhir pelajaran
k. Melaksanakan analisis hasil ulangan harian dan ulangan umum
l. Menyusun dan
melaksanakan program perbaikan dan pengayaan
m. Membuat alat pelajaran / alat peraga
n. Menumbuh kembangkan sikap menghargai karya sendiri
o. Mengikuti kegiatan perkembangan kurikulum
p. Mengikuti
kegiatan MGMP secara internal untruk meningkatkan profesi masing-masing
p. Melaksanakan tugas tertentu di sekolah
q. Bertindak
sebagai guru Bimbingan Konseling( BK )
r. Menggunakan
dasar-dasar Bahasa Inggris setiap mengajar di kelas Billingual
s. Mengumpulkan dan menghitung angka kredit
untuk kenaikan pangkat
35
|
21. RINCIAN TUGAS : PIKET
Petugas piket membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan sbb :
a. Petugas piket harus datang lebih awal sebelum proses pembelajaran dimulai
b. Ikut mengontrol kebersihan ruang guru, pegawai dan lingkungan
c. Ikut mengontrol kamar mandi, WC Guru dan pegawai
d. Mengkondisikan kelas apabila ada guru yang tidak masuk / terlambat
e. Mengantarkan tugas / catatan kepada siswa apabila gurunya berhalangan hadir
f. Boleh masuk ke kelas apabila ingin mengisi
jam kelas karena guru bersangkutan tidak mengajar
g. Mengkondisikan siswa untuk belajar sendiri atau baca-baca di perpustakaan,
apabila gurunya berhalangan hadir / bahkan tidak ada guru sejenis untuk
menggantikan kegiatan pembelajaran
h. Mengontrol alokasi waktu proses pembelajaran supaya tidak ada yang
dirugikan
i. Mengidentifikasi kegiatan-kegiatan selama proses pembelajaran berlangsung
j. Berusaha mengatasi hambatan yang dapat
mengganggu kelancaran proses pembelajaran
k. Mengecek / mencatat absen siswa dan guru dalam buku piket
36
|
m. Mengontrol keadaan sekolah menjelang proses pembelajaran setelah berakhir /
selesai
22. RINCIAN TUGAS : SATPAM /
SECURITY
Satpam/Security membantu Kepala Sekolah dalam kegiatan sbb :
a. Menjaga keamanan siswa ketika baru masuk lingkungan sekolah
b. Mengawasi / mengatur kendaraan siswa, guru,
pegawai secara rapi di tempat parkir
c. Mengendalikan lalu lintas di sekitar sekolah
d. Berjaga-jaga di depan kantor untuk melihat perkembangan selanjutnya
e. Melaporkan jika ada tamu datang kepada guru piket dan kepala sekolah /
wakil kepala sekolah
f. Mengantarkan tamu ke ruang kepala sekolah
sesuai dengan keperluannya
g. Menunggui sampai tamu bersangkutan diterima oleh yang diperlukan
h. Meninggalkan ruang tamu, setelah mohon diri kepada guru atau kepala sekolah
i. Berhak mengusir orang
luar apabila kehadirannya dapat mengganggu kelancaran proses pembelajaran
37
|
k. Melarang setiap siswa keluar dari halaman sekolah tanpa ijin dari petugas
piket
l. Menjemput siswa ke kelasnya bila ada yang
kena bimbingan atau kena panggilan khusus
m. Mengantar siswa ke orang tuanya apabila ada siswa yang sakit
n. Selalu mengisi buku laporan harian satpam
o. Mengambil,
mencatat semua barang titipan dari orang tua dan diantarkan kepada petugas
piket
23. WALI KELAS
Susunan Wali kelas adalah sebagai berikut :
NO
|
NAMA
|
KELAS
|
KET
|
1
|
NY. E. NAMSERNA, S.Si
|
VII A
|
|
2
|
NY.I. S.
MAHULETTE, S.Pd
|
VII B
|
|
3
|
NY. N.
BITTIE, S.Th
|
VII C
|
|
4
|
NY. H.J.
HUWAE, S.Th
|
VII D
|
|
5
|
J. LERMATIN, S.Pd
|
VIII A
|
|
6
|
R. MANUPUTTY, S.PAK
|
VIII B
|
|
7
|
NY. A.S TEHUPEIORY, S.Pd
|
IX A
|
|
8
|
K. JANUBI, S.Pd
|
IX B
|
|
9
|
I. PICARIMA, S.Th
|
IX C
|
38
|
24. TATA TERTIB GURU DAN PEGAWAI
Setiap guru dan pegawai wajib mengikuti tata tertib yang diatur sebagai
berikut :
1.
Hadir disekolah 15 menit
sebelum jam pelajaran dimulai
2.
Tanda tangan daftar
hadir setiap hari sebelum masuk di ruangan
3.
Berada di ruang guru
untuk melaksanakan tugas-tugas yang belum selesai dikerjakan
4.
Berada di kelas sesuai
mata pelajaran yang diajarkan
5.
Keluar / masuk sekolah
pada saat jam sekolah harus seizin piket
6.
Mengajukan surat izin /
sakit secara tertulis kepada kepala sekolah apabila berhalangan hadir disekolah
7.
Apabila izin keluar
daerah maka harus seizin Kepala UPT Dinas Pendidikan kecamatan
8.
Guru yang sakit lebih
dari 3 (tiga) hari harus dibuktikan dengan surat keterangan sakit dari Dokter setempat
Larangan :
1.
Memberikan hukuman badan
yang mengundang jeratan UU Perlindungan anak
2.
Mengeluarkan siswa dari
ruang kelas pada saat berlangsungnya proses pembelajaran
3.
Mengeluarkan kata-kata
yang menyinggung perasaan siswa
39
|
25. TATA TERTIB KELAS
1. Setelah tanda bel masuk dibunyikan, semua siswa harus berada di
kelas
2. Siswa wajib berdoa sebelum pelajaran dimulai dan setelah pelajaran
berakhir dipimpin oleh guru/ketua kelas
3. Sepuluh menit setelah bel masuk, guru belum berada dikelas,
ketua kelas segera menghubungi wali kelas atau piket
4. Siswa yang terlambat harus memperlihatkan surat izin dari piket
sebelum memasuki kelas
5. Tugas yang diberikan oleh guru ( PR ) dilarang kerjakan pada
saat jam pelajaran di kelas
6. Selama proses pembelajaran siswa dilarang keluar kelas tanpa
seizing guru
7. Siswa yang tidak masuk karena sakit, dll, harus ada
pemberitahuan secara tertulis kepada wali kelas
8. Siswa yang izin keluar daerah lebih dari 3 (tiga) hari harus
seizin kepala sekolah
40
|
10. Selama proses pembelajaran berlangsung siswa tidak diperkenankan
bercanda, berisik, dan melakukan kegiatan yang mengganggu proses pembelajaran
11. Siswa yang mampu wajib memiliki buku pelajaran dan membantu teman
yang tidak mampu untuk belajar secara bersama
12. Seluruh siswa wajib menjaga dan merawat sarana dan prasarana di
kelas termasuk meja-kursi, papan tulis, alat kebersihan, dll.
13. Siswa dilarang mencoret meja-kursi, papan tulis, dinding, dll dalam
maupun diluar kelas
14. Kebersihan, kerapian, dan keindahan kelas menjadi tanggung jawab
ketua kelas, wali kelas dan seluruh siswa di kelas.
Hatu, Juli 2014
KEPALA SEKOLAH
NY. M. RISAMASU. S.Pd
NIP. 19620920 198301 2 003
|
41
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar